Legalitas di Tangan, UMKM RW 03 Siap Melangkah Lebih Jauh

Pada suatu kesempatan di Desa Sri Bintan RW 03, Kelompok KKN Teluk Sebong 12 telah sukses melaksanakan program kerja pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di wilayah tersebut. Kegiatan ini disambut dengan penuh antusias oleh para pelaku usaha, yang sejak awal proses hingga terbitnya NIB menunjukkan semangat dan partisipasi yang tinggi.
Proses pembuatan NIB dilakukan dengan pendampingan intensif, mulai dari pengumpulan data usaha, pengisian formulir online, hingga verifikasi dokumen. Para pelaku UMKM mengaku sangat terbantu, karena sebelumnya banyak yang merasa kesulitan mengurus NIB secara mandiri. Salah satu pelaku UMKM bahkan mengatakan bahwa legalitas ini membuka peluang mereka untuk mengikuti pelatihan, mengakses permodalan, dan memperluas jangkauan pasar.
Warga menyampaikan rasa terima kasih yang tulus atas bantuan yang diberikan. "Terima kasih banyak, akhirnya usaha kami resmi dan diakui secara hukum," ujar salah satu pelaku UMKM dengan penuh rasa syukur.
Kami, KKN Teluk Sebong 12, berharap dengan terbitnya NIB ini, para pelaku UMKM di RW 03 dapat semakin berkembang, mampu menjangkau pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan. Ke depannya, kami juga berharap UMKM lain yang belum memiliki NIB termotivasi untuk segera mengurus legalitas usahanya, sehingga seluruh pelaku usaha di Desa Sri Bintan dapat berdiri kokoh secara hukum dan siap bersaing di tingkat lokal maupun nasional.
Diunggah Oleh: Teluk Sebong 12