Mahasiswa KKN Teluk Sebong 12 ikut berperan dalam rapat Pembahasan Pengelolaan Legalisasi Aset Desa Sri Bintan

Pada hari Jum'at, tanggal 11 Juli 2025, telah dilaksanakan pembahasan pengelolaan legalisasi aset Desa Sri Bintan yang bertempat di kantor Desa Sri Bintan. Kegiatan ini dihadiri oleh RT، RW, Kepala Dusun, penyedia lahan, petani yang ada di desa Sri Bintan dan mahasiswa KKN Kelompok Teluk Sebong 12.
Rapat ini membahas tentang pengelolaan dan legalisasi aset Desa Sri Bintan. Aset desa yang menjadi fokus pembahasan meliputi lahan, kontraktor, genset, dan pompa air.
Pemerintah Desa (PPD) menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan lahan desa. Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi pertanian masyarakat Desa Sri Bintan.
Beberapa permasalahan yang teridentifikasi dalam pengelolaan ini adalah terkait dengan penjemputan pengelolaan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ditekankan pentingnya kerja sama antara penyedia aset dan penyewa untuk optimalisasi pengelolaan aset desa ini.
Diunggah Oleh: Teluk Sebong 12