Mahasiswa KKN TS 15 Ajak Pelaku UMKM Sebong Pereh Daftar NIB Sejak Awal Hingga Akhir KKN
Masjid
Jami’ Al-Mukminin, 16 Agustus 2025- Di minggu pertama KKN Reguler STAIN Sultan
Abdurrahman Kepulauan Riau, kelompok TS 15 menemukan permasalahan yang dihadapi
para pelaku UMKM yang tinggal di sekitar posko KKN, yaitu belum memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB). Observasi dilakukan langsung dengan mendatangi rumah
pelaku UMKM di sekitar posko KKN. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RW 001,
Bapak Junaidi, yang bahkan langsung menunjukkan beberapa rumah pelaku UMKM
tanpa NIB. Dari situlah kelompok KKN kemudian bertemu dengan target pertama, Bu
Yunda, pemilik usaha kue basah rumahan.
Saat
pertama kali berkunjung ke rumah Bu Yunda, kelompok KKN TS 15 memperkenalkan
diri dan menyampaikan tujuan. Namun ternyata, Bu Yunda sudah memiliki NIB
bahkan sertifikat halal. Dari situ, ia justru menunjuk dua tetangganya yang
juga pelaku UMKM, yaitu Bu Ita dan Bu Hilma, yang masih ada ikatan saudara
dengannya. Ketiganya memiliki usaha berbeda: kue tradisional sarapan pagi,
rumah makan, dan kue basah. Pada 23 Juli 2025, berhasil diterbitkan dua NIB
pertama untuk Bu Ita dan Bu Hilma, yang kemudian menjadi titik awal
terbentuknya program kerja KKN ini. Awalnya, program pembuatan NIB hanya
ditujukan untuk warga RW 001 (RT 001–RT 004). Namun di minggu terakhir,
kelompok KKN juga menerima permintaan dari warga Kampung Baru, meski secara
geografis berada di luar wilayah kerja. Namun bagi kami, KKN adalah
bentuk pengabdian ke seluruh masyarakat tanpa mengenal batas wilayah apapun,
maka dari itu program kerja ini muncul di akhir-akhir KKN.
Puncak
kegiatan terjadi pada 15 Agustus 2025, saat enam pelaku UMKM tambahan datang
untuk membuat NIB. Sehari sebelumnya, Bu Yunda mengabarkan ada beberapa temannya
yang juga ingin mengurus NIB. Karena cukup sulit mempertemukan kedua belah
pihak, ketua kelompok 15 akhirnya membuat surat undangan kegiatan bertajuk “Penguatan
Ekonomi Masyarakat Melalui Pembuatan NIB Pelaku UMKM Setempat” yang
dibagikan secara non-formal lewat WhatsApp. Hasilnya, pada Jumat, 15 Agustus
2025 pukul 13.00–15.00, proses pembuatan NIB bagi enam pelaku UMKM berjalan
lancar. Dengan demikian, sejak 23 Juli hingga 15 Agustus 2025, total sudah ada
delapan pelaku UMKM Desa Sebong Pereh yang berhasil mendapatkan NIB.
16-17 Agustus sedikit menambah rangkaian kegiatan, kami kedatangan bu Surati, beliau pada 15 Agustus datang bersama yang lainnya untuk pembuatan NIB, namun terkendala NIK sudah terdaftar, beliau datang kembali pada 16 Agustus 2025. Selesai pembauatn NIB terakhir milik bu Surati, kami merencanakan untuk mmeberikan NIB fisik yang telah di print. Tujuannya adalah supaya memudahkan pelaku UMKM yang secara ibu-ibu rumahann yang kurang cakap tekonologi. Penyerahan NIB fisik ini terlaksana pada sore tanggal 17 Agustus. Target kami semuanya tercapai dan harapannya semoga dengan diadakannya pembuatan NIB ini dapat memudahkan pelaku UMKM Desa Sebong Pereh dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dengan
adanya kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini, diharapkan pelaku UMKM Desa
Sebong Pereh semakin mandiri, memiliki legalitas usaha, serta mampu memperluas
peluang pengembangan ekonomi lokal. Kegiatan ini
juga menjadi wujud nyata sinergi antara mahasiswa KKN dan masyarakat dalam
membangun desa melalui pemberdayaan potensi yang ada.