KKN Reguler 20251 Updated: 02 August 2025 Dilihat: 87 kali

Optimalkan Pengetahuan Legalitas dan Tersertifikasi Halal : Sosialisasi Digelar Bagi Pelaku UMKM Desa Berakit

Berakit, 2 Agustus 2025 – Mahasiswa KKN Teluk Sebong 06 menggelar kegiatan sosialisasi penting tentang Sertifikasi Halal dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Berakit. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Berakit pada pukul 10.00 WIB, acara ini mengangkat tema “Optimalisasi Legalitas dan Halalitas Produk sebagai Pilar Usaha Keberlanjutan”. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM desa setempat, serta berbagai unsur pemerintah dan Mahasiswa, seperti Sekretaris Desa Berakit, RW/RT setempat, mahasiswa KKN dari STAIN SAR KEPRI & UMRAH, serta Forum Anak.

Ketua Kelompok KKN, Indra Sukmana, memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian kedua dari program pendampingan UMKM Desa Berakit. Rangkaian pertama adalah survei dan kunjungan langsung ke pelaku UMKM, rangkaian kedua adalah sosialisasi yang berfokus pada pemahaman pentingnya sertifikasi halal dan NIB. Berikutnya, akan dilaksanakan pendampingan dan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen, dan ditutup dengan pagelaran produk UMKM pada peringatan HUT RI ke-80 yang akan datang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Berakit menekankan pentingnya legalitas dan halalitas produk bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM. Ia menyatakan bahwa sertifikasi halal dan pembuatan NIB bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen serta kunci membuka peluang pasar yang lebih luas. Ia juga menyampaikan apresiasi yang besar kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.


Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang cara mengurus sertifikasi halal dan NIB, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan motivasi di kalangan pelaku UMKM untuk selalu mengedepankan aspek legal dan halal dalam setiap produk yang mereka hasilkan. Hal ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha yang berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi Sertifikasi Halal dan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM Desa Berakit ini menunjukkan komitmen bersama antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menguatkan pondasi usaha mikro. Legalitas dan halalitas produk adalah pilar utama yang akan menjaga keberlanjutan dan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal di masa depan.

Diunggah Oleh: Teluk Sebong 06